Kamis, 01 September 2016

Tentang Sekul (Sengkaling Kuliner)

Sekul (Sengkaling Kuliner)

Hasil gambar untuk sengkaling kuliner
SEKUL(Sengkaling Kuliner)
Sengkaling kuliner mulai dibuka sekitar 2 Tahun yang lalu. Sekul ini bertempat 1 kawasan dengan sengkaling. Sekul ini berada paling depan di sebelah parkiran. Sekul mulai buka sekitar pukul 11.00-23.00. Disana sudah berjejer tempat-tempat makan yang menggugah selera mulai dari steak, nasi goring dll. Untuk masalah harga jangan ditanya karena harga dibanderol mulai Rp.20.000 Itu sebanding dengan harga yang ditawarkan di Sekul ini. Jika anda memiliki kartu Sekul Card anda otomatis jadi member, mendapatkan diskon makan 10%, Diskon 50% masuk wisata sengkaling umm, dan juga diskon 40% di SFC(Sengkaling Fitness Center

Tentang Masjid KH M. Bedjo Darmoleksono

Masjid KH.Bedjo Darmoleksono



Masjid bernuansa Tiongkok yang satu ini benar benar istimewa, karena dibangun bukan oleh komunitas Muslim Tionghoa Indonesia tapi justru dibangun oleh Universitas Muhammadiyah Malang. Ketika Universitas Muhammadiyah Malang berencana membangun sebuah Rumah Sakit lengkap dengan fasilitas Masjid, Rektorat UMM memutuskan untuk memprioritaskan pembangunan masjid agar segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, dan setelah beberapa kali berganti design ahirnya diputuskan untuk membangun sebuah masjid dengan arsitektur Tiongkok.

Masjid ini terletak di Komplek Rs.Universitas Muhammadiyah Malang.

Sumber : Link

Tentang SPBU UMM

SPBU UMM


SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar) umm yang terletak di Jl.Tlogomas persis di depan gerbang umm yang berdiri sejajar dengan Masji A.R Fachruddin Ini menjadi salah satu penolong untuk pengendara yang kebetulan sedang kehabisan bensin/bahan bakar. Bagaimana tidak disepanjang jalan di Tlogomas mungkin jarang ditemukan SPBU.

Fasilitas yang dimiliki SPBU itu di antaranya toilet umum, mini market dan cafe yang masih dalam pengerjaaan. Awal persiapan berdirinya SPBU dimulai dari 2 tahun yang lalu. Prosesnya cukup lama karena beberapa kendala dalam mendirikan bangunan seperti izin tata guna lahan. Lahan yang dipergunakan SPBU sebelumnya merupakan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sehingga harus dirubah menjadi kawasan perdagangan dan jasa.

Sumber : Link